KLATEN (Arrahmah.com) – LUIS dan FPI Klaten mengantar korban intimidasi atau pengancaman oleh beberapa preman ke Polsek Karanganom Klaten.
Dalam rilis yang dikirim humas LUIS, laporan diterima Aiptu Raharjo Rabu siang (30/1/2013) dengan surat tanda bukti laporan No Pol : LP/01/I/2013/Sek.Kra atas nama korban Aflaha Farihin warga Dukuh Nalan Rt 15 Rw 08 Tarubasan Karanganom Klaten.
Sedangkan para terlapor adalah tetangganya sendiri yaitu Budi Suseno, Widodo dan Daldiri. Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa intimidasi itu telah terjadi pada tahun 2002, 2008, dan Januari 2013. Menurut korban pada awalnya anak Budi Suseno yang bernama Irwan menyembunyikan petasan di depan rumahnya pada malam Takbiran Desember 2002. Sementara itu ayah korban punya sejarah penyakit jantung. Ayah dan korban merasa tidak nyaman dan berusaha membubarkan anak-anak yang menyembunyikan petasan.
Namun Budi Suseno merasa tidak terima dan langsung mendatangi rumah korban sambil megucapkan kata-kata ancaman, dan anaknya memukuli korban hingga bajunya robek. Korban dan ayah korban tidak melawan. Ayah korban kemudian melaporkan kepada Ketua RW setempat.
Kejadian selanjutnya terjadi sekitar bulan November 2008, pelakunya adalah Widodo. Cuma karena korban sakit dan berdahak di rumah, Widodo merasa terganggu dan mendatangi rumah korban serta menantang berkelahi, namun dilerai oleh ayah korban.
Widodo masih tidak terima bersama dengan Budi Suseno mendatangi lagi rumah korban, Budi Suseno mengancam lagi.
Merasa tidak nyaman dan tidak aman, korban melaporkan ke Polres Klaten dan diterima oleh salah satu anggota Polres. Namun ketika mau dibuatkan laporan, datanglan seseorang paranormal yang bernama Zamzuri.
Ia meminta laporan dicabut. Zamzuri berjanji dan menjamin Budi Suseno tidak mengganggu dan Ia akan menasihati budi Suseno. Namun justru masalah tidak segera selesai, justru preman yang lain seperti Daldiri, Iqbal, Budi dan Tono juga melakukan ancaman lagi.
Mediasi dan Intimidasi Lagi
Tanggal 9 Januari 2013 Kusdiyono selaku Ketua RW melakukan mediasi dirumah Korban. Namun menurut korban, mediasi tidak berjalan karena Ketua RW dinilai tidak adil dan justru dalam proses mediasi korban mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Iqbal dan Agus. Iqbal ini justru meminta anggota Polsek Karanganom keluar, karena dianggap persoalan sudah selesai.
Mediasi di Polsek Karanganom, Korban didampingi LUIS dan FPI
Akhirnya korban meminta dukungan dari LUIS dan FPI. Setelah mendengar dan membaca kronologi LUIS dan FPI lakukan koordinasi dengan Polres Klaten maupun Kapolsek Karanganom.
Akhirnya terjadi mediasi di Mapolsek Karanganom Rabu, 30 Januari 2013 yang dihadiri oleh Kapolsek AKP Joko Hariyanto, Kepala Desa Suharjo, Ketua RW Ngatijan, unsur TNI dari Koramil, Budi Suseno, Widodo, Daldiri serta dari LUIS Endro sudarsono dari FPI ustadz Widodo dan ustadz Ngatiman.
Dalam BAP pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi lagi. Dalam nasihatnya Kapolsek melarang dan akan menindak segala bentuk premanisme, Judi, Miras dan Petasan. (bilal/endro/arrahmah.com)