Bulan Suci Ramadhan pasti identik dengan Tadarus atau pengajian terutama di malam hari selepas shalat Tarawih hingga menjelang subuh. Baik di masjid, mushallah, surau, langgar, maupun di rumah-rumah, orang seakan-akan berlomba untuk membentuk kelompok-kelompok pengajian.
Tapi rupanya, meski ritual tersebut adalah bagian dari ibadah, tidak berarti bisa bebas begitu saja. Buktinya, di Ternate, Maluku Utara, tadarusan dilarang melewati jam 24 atau pukul 12 malam. Mengapa?
Ternyata bukan tadarusnya yang dilarang melainkan penggunaan alat pengeras suara. Jadi orang bebas bertadarus kapanpun, tapi jika sudah diatas jam tersebut, tidak diperbolehkan lagi menggunakan pengeras suara, terutama di masjid-masjid atau mushallah.
Sebagai kota dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam mencapai 95 persen, cukup banyak masjid dan mushallah yang bertaburan. Bahkan dalam satu kelurahan saja, bisa sampai dua atau tiga masjid yang jaraknya sangat berdekatan. Itu belum termasuk mushallahnya.
Jadi bisa dibayangkan bagaimana ”bisingnya” jika seluruh masjid dan mushallah tersebut saling berlomba menggunakan pengeras suara saat bertadarus.
Dari situlah, Departemen Agama (Depag) Propinsi Maluku Utara membuat edaran yang isinya mengimbau agar diatas jam malam tersebut, tadarus agar tidak menggunakan pegeras suara lagi. Hal ini memang sempat mendapat reaksi pro kontra dari masyarakat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, seluruh lapisan masyarakat bisa menerima hal itu.
Sumber: Hidayatullah