KABUL (Arrahmah.id) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mencabut sementara larangan bepergian bagi empat pejabat Imarah Islam Afghanistan.
Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB mengatakan bahwa pengecualian bagi para pejabat pemerintah sementara ini adalah untuk perjalanan ke Arab Saudi.
Wakil Perdana Menteri untuk Urusan Politik, Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Intelijen, dan Menteri Haji dan Urusan Agama adalah pejabat Imarah Islam yang telah menerima pengecualian perjalanan dari Dewan Keamanan PBB, lansir Tolo News (7/6/2024).
Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB menulis: “Pada 5 Juni 2024, Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1988 (2011) menyetujui pengecualian larangan bepergian untuk Abdul Kabir Mohammad Jan (TAi.003), Abdul-Haq Wassiq (TAi.082), Noor Mohammad Saqib (TAi.110), dan Sirajuddin Jallaloudine Haqqani (TAi.144) atas kunjungan mereka ke Mekkah, Arab Saudi. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menunaikan ibadah haji.”
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS, dalam menanggapi perjalanan menteri dalam negeri ke Uni Emirat Arab, mengatakan bahwa negara-negara harus menjadi tuan rumah bagi anggota Imarah Islam yang terkena sanksi melalui proses pengecualian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, apa manfaat dari pengecualian semacam itu bagi para pejabat pemerintah sementara yang terkena sanksi?
“Efek negatif dari sanksi berdampak pada negara dan rakyat Afghanistan, bukan pada para pejabat atau negarawan,” kata Yousuf Amin Zazi, seorang pakar urusan militer.
“Tujuan akhir dari penjatuhan sanksi terhadap anggota delegasi pemerintah sementara adalah untuk mengimplementasikan kepentingan politik strategis dalam pemerintahan. Saya berharap pemerintah interim melanjutkan dialog berdasarkan definisi terpadu dari kepentingan nasional Afghanistan, yang mengarah pada kemunculan Afghanistan dari isolasi,” kata Mohammad Zalmai Afghan Yar, seorang ahli urusan militer lainnya.
Nama-nama lebih dari 24 pejabat Imarah Islam masuk dalam daftar hitam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
Meskipun Imarah Islam telah berulang kali menyerukan pencabutan sanksi-sanksi ini terhadap para pejabatnya, selama dua setengah tahun terakhir, nama-nama tersebut tidak hanya tidak dihapus dari daftar, tetapi juga ada tambahan nama yang ditambahkan. (haninmazaya/arrahmah.id)