FILIPINA (Arrahmah.com) – Sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Atas Mindanao akan melarang para siswi Muslimah untuk mengenakan jilbab yang memicu kemarahan dari masyarakat Muslim Filipina dan kelompok-kelompok HAM atas pelanggaran hak asasi siswi Muslim untuk mempraktekkan ajaran agama mereka.
“Kami meminta mereka untuk mematuhi hukum yang ada karena kebijakan mereka melanggar hak asasi manusia,” kata Alih S. Aiyub, sekretaris jenderal Konferensi Ulama Nasional Filipina di Mindanao Barat, dikutip situs Rappler pada hari Selasa (31/7/2012).
Pilar College di Mindanao telah melarang para siswi Muslimah memakai jilbab di lingkungan sekolah.
Meskipun dewan kota telah mengeluarkan resolusi yang mempertanyakan kebijakan tersebut, sekolah Katolik itu, salah satu institusi akademik di Mindanao Barat, tetap pada keputusannya.
Pada Senin (9/7), seorang biarawati bernama Maria Nina Balbas mengirim surat kepada Mayor Celso Lobregat, presiden Pilar College, mengatakan bahwa sekolah itu akan tetap menegakkan larangan itu.
“Kami asli Katolik Roma dan kami tidak bisa menyimpang dari asal kami,” kata Balbas.
“Benar bahwa kami melayani para siswa dari berbeda agama, tetapi sebelum mereka secara resmi terdaftar, selama interview para calon siswa, aturan dan peraturan menjelaskan kepada mereka, terutama yang tidak menggunakan jilbab atau kerudung.”
Edilwasif Baddiri, komisi hukum di Komisi Nasional atau Muslim Filipina (NCMF), mengkritik kebijakan sekolah tersebut terkait jilbab.
“Ini adalah pelanggaran Klausa Pelaksanaan Kebebasan 1987 Konstitusi Filipina dan pasal 32 Undang-Undang Republik No. 9710, Magna Carta Perempuan, katanya.
Baddiri juga mengatakan bahwa hukum pendidikan memberikan para siswi Muslim hak-hak untuk memakai jilbab atau kerudung ke sekolah. (siraaj/arrahmah.com)