BARCELONA (Arrahmah.com) – Mengikuti jejak beberapa kota besar di Eropa, Barcelona pun akhirnya melarang penggunaan niqab di tempat-tempat umum. Namun sepertinya upaya ini akan menemui hambatan seiring dengan munculnya rencana para aktivis hak asasi manusia untuk memulai tantangan hukum atas upaya pemerintah yang diskriminatif tersebut.
PressTV melaporkan bahwa walikota Barcelona, Jordi Hereu, mengatakan pada hari Senin (14/6) bahwa larangan, yang telah disahkan bulan lalu itu, diarahkan pada semua pakaian yang menghalangi proses identifikasi.
“Seharusnya tidak mungkin seseorang masuk ke suatu tempat tanpa diidentifikasi,” dalihnya.
Dua kota lain di kawasan Catalonia Spanyol, Lerida dan El Venrell, baru-baru ini mengambil tindakan yang sama.
Negara-negara tertentu di Eropa telah mempertimbangkan undang-undang kontroversial yang memaksa perempuan Muslim untuk melepaskan cadar wajah mereka di depan umum.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menyatakan bahwa hukum semacam itu akan melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang seharusnya menjamin kebebasan-kebebasan fundamental individu. (althaf/arrahmah.com)