PARIS (Arrahmah.com) – Larangan niqab di Perancis berubah menjadi lelucon ketika dua muslimah pertama yang dipanggil ke pengadilan Eropa karena dinilai ilegal mengenakan niqab menolak untuk hadir dan tetap bersikukuh untuk tidak melepaskan penutup aurat mereka, Telegraph melaporkan.
Hind dan Najet, yang dinilai terus menyembunyikan sosok mereka dan enggan memberikan nama lengkap mereka, akan muncul di dalam peradilan di luar Paris.
Keduanya dituduh melanggar UU larangan niqab Perancis yang mulai berlaku awal tahun ini. UU ini melarang siapapun untuk menutupi wajah mereka di depan umum.
Tapi ketika Hind, seorang ibu yang berusia 31 tahun, mencoba memasuki gedung pengadilan di Meaux pada hari Kamis lalu (16/6/2011), polisi menahannya dan memaksanya untuk melepaskan kain yang menutupi kepalanya.
Sementara Najet (34) sama sekali enggan untuk memasuki pengadilan.
“Jika anda ingin sidang ini dilanjukan, maka anda harus melepaskan cadar. Keadilan harus ditegakkan dalam suasana tenang,” kata komisaris polisi, Philippe Tireloque, kepada Hind.
Hind, yang membawa borgol sendiri sebagai simbol dari protesnya terhadap pengadilan menjawab: “Saya akan tetap mengenakan pakaian saya setiap saat. Hal ini tidak bisa dikompromikan.”
“UU itu melarang saya mengekspresikan diri dan membela diri ini. UU itu memaksa saya untuk berpakaian dengan cara tertentu, sementara saya ingin hidup sesuai dengan aturan agama saya.”
Polisi sendiri merasa kebingungan. Pada saat yang sama ia tidak bisa mengizinkan terdakwa masuk tanpa menanggalkan niqab, namun di sisi lain mereka harus berhadapan dengan keistiqamahan para muslimah yang mengenakan niqab, seperti Hind dan Najet.
Mengingat hal tersebut, saat ini para jaksa penuntut sedang berusaha untuk menentukan aturan baru yang akan menjerat lebih ketat bagi para perempuan yang mengenakan niqab untuk bisa melepaskan niqab mereka dan hadir di pengadilan. Mereka diharapkan untuk datang ke keputusan pada bulan September.
Hind dan Najet tertangkap di pinggiran kota Paris, tepatnya di Aulnay-sous-Bois dan di Meaux Mei ketika sedang dalam perjalanan. Mereka didenda sebesar £ 140 dan diwajibkan untuk menghadiri kelas pendidikan kewarganegaraan, di mana mereka akan diajarkan ‘bagaimana untuk berperilaku sebagai warga negara terhormat di republik sekuler’.
Keduanya menolak UU tersebut dan mengatakan larangan niqab adalah larangan yang “inkonstitusional”. (althaf/arrahmah.com)