BRUSSELS (Arrahmah.com) – Undang-undang yang melarang perempuan mengenakan jilbab serta niqab di ruang publik mulai diberlakukan di Belgia, BBC melaporkan pada Sabtu (23/7/2011).
Negara ini adalah negara Uni Eropa kedua setelah Perancis yang memberlakukan larangan tersebut. Pelanggar akan dikenakan denda € 137,5 (£ 121, $ 197) dan hukuman penjara selama tujuh hari.
Dua muslimah yang memakai niqab mengajukan pengadilan banding langsung dan mengatakan hukum tersebut merupakan hukum yang diskriminatif.
Perancis, rumah bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa, memberlakukan larangan tersebut pada bulan April lalu.
Menurut pemerintah Belgia, undang-undang ini dibuat untuk melarang dikenakannya setiap pakaian yang mengaburkan identitas pemakainya di tempat-tempat seperti taman dan di jalanan. UU ini disahkan hampir secara bulat oleh majelis rendah parlemen pada bulan April 2010.
Anggota parlemen memberikan suara dengan hanya dua suara abstain pada pengesahan undang-undang dengan dalih keamanan, sehingga memungkinkan polisi untuk mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan.
Anggota parlemen lainnya mengatakan bahwa penutup wajah penuh seperti burqa atau niqab adalah simbol penindasan terhadap perempuan.
Tetapi para kritikus mengatakan UU tersebut bisa menjadi akhir bagi para perempuan dan memaksa perempuan muslim terjebak di rumah mereka serta enggan keluar rumah karena laranga itu.
“Kami menganggap hukum ini tidak proporsional, terutama dalam mempertimbangkan hak-hak dasar seperti kebebasan beragama dan berekspresi,” kata Ines Wouters, pengacara yang mewakili dua perempuan yang menantang larangan tersebut, dikutip harian La Libre. (althaf/arrahmah.com)