JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei, sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April.
Dalam surat edara tersebut dijelaskan, peniadaan mudik bagi PPDN berlangsung selama 14 hari (22 April – 5 Mei 2021). Kemudian disusul, H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).
“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” sebagaimana tercantum dalam salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.
Meski demikian, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut. Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.
Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.
Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Satgas.
Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.
Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
(ameera/arrahmah.com)