TIRANA (Arrahmah.com) – Dewan Teolog Albania (LHSH) menyerukan agar RUU pendidikan baru untuk diamandemen, dengan alasan bahwa kerudung bukan simbol sekedar simbol bagi perempuan Muslim, tapi merupakan identitas utama agama mereka.
“Setiap aturan hukum yang dibuat manusia harus menghormati standar masyarakat,” Justinianus Topulli, seorang teolog dari LHSH mengatakan kepada Balkan Insight.
Mereka menilai RUU pendidikan yang baru ini harus “diubah dan disesuaikan agar tidak melanggar ekspresi keimanan di ruang publik.”
“Hijab ini bagi kami lebih dari simbol, ini adalah kewajiban agama dan bukan soal pilihan,” lanjutnya.
Pejabat departemen pendidikan baru-baru ini menjelaskan bahwa mengenakan hijab tidak akan diperbolehkan di sekolah-sekolah negeri di bawah undang-undang yang baru, yang masih dikonsultasikan dengan departemen sampai akhir Januari.
Komunitas Islam Albania (KSHM), organisasi resmi yang mewakili Muslim di Albania, sebelumnya mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa setelah berkonsultasi dengan pelayanan, mereka menganggap bahwa tidak akan ada pelarangan hijab.
Namun, setelah wawancara pada pertengahan Desember dengan Menteri Pendidikan, Myqerem Tafaj, yang menjelaskan bahwa larangan simbol-simbol agama termasuk hijab, KSHM menarik kembali dukungan terhadap RUU itu dari situsnya.
Beberapa organisasi HAM juga mengajukan keberatan atas larangan terhadap hijab di sekolah dan kini mereka tengah menyusun sejumlah alternatif dengan harapan agar alternatif itu bisa dipertimbangkan sebelum RUU disahkan jadi UU. (althaf/arrahmah.com)