DENPASAR (Arrahmah.com) – Tim advokasi pembelaan hak pelajar Muslim Bali telah melakukan penelitan terhadap peraturan yang dijadikan alasan pembenaran oleh Kepala sekolah SMAN 2 Denpasar agar siswi Muslimah mencopot jilbabnya di lingkungan sekolah.
Peraturan sekolah itu dinilai membatasi hak Muslimah menutup auratnya sesuai aqidah Islam.
“Peraturan Tata Tertib Siswa SMA Negeri 2 Denpasar (Nomor: 421/959/SMAN.2. Tanggal 14 Juni 2012) perihal pakaian dan berhias, merupakan peraturan yang membatasi hak murid/siswi Muslimah dalam berbusana/berseragam sesuai dengan ketentuan agama Islam, yaitu menutup (aurat) tubuh,” jelas Ketua Tim advokasi pembelaan hak pelajar Muslim Bali, Helmi Al Djufri, S.Sy dalam rilisnya Rabu.
“Maka peraturan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memiliki landasan hukum yang mendasar untuk mengatur/memaksa murid/siswa agar tidak menggunakan jilbab/seragam muslim ketika Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan sekolah bahkan bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.
Atas tindakan Kepala SMAN 2 Denpasar Drs. I Ketut Sunarta, M.Hum, yang melarang siswi Muslimah berjilbab di lingkungan sekolah, kata Helmi, adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Helmi melanjutkan, Kepala SMA Negeri 2 Denpasar sebagai pejabat di lingkungan sekolahnya dapat diindikasikan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menetapkan dan memberlakukan peraturan siswa yang bersifat diskriminatif, membatasi dan memaksa.
“Maka Kepala sekolah dapat dikenakan hukuman pidana berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 421, yaitu, Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan siswi kelas XII IPA-I SMAN 2 Denpasar berinisial AW, dilarang mengenakan jilbab selama berada di lingkungan sekolah, dari sejak awal masuk sekolah hingga saat ini (2011-2014). Tindakan intoleran dan anti Islam dari Kepala sekolah dan beberapa guru di sana sangat menyakitkan dan melukai kaum Muslimin yang mayoritas di negeri ini.
Lagi-lagi ini menunjukkan sikap tidak ada kata toleransi saat manusia kafir berkuasa dan jumlah mereka lebih banyak dari kaum Muslimin. Banyak fakta telah terjadi. (azm/arrahmah.com)