KABUL (Arrahmah.id) — Para pemimpin Taliban menyebutkan telah melakukan reformasi media dengan melarang saluran televisi pemerintah dan swasta menayangkan program-program yang dinilai tidak senonoh – seperti film-film asing dan lagu-lagu yang dilantunkan penyanyi perempuan – atau konten-konten yang bertentangan terhadap Islam maupun Taliban sendiri.
“Sembilan puluh lima persen kanal media visual maupun audio di negara ini telah direformasi,” kata Hayatullah Mohajir Farahi, wakil menteri informasi dan budaya di kabinet sementara Taliban, dalam konferensi pers di Kabul, lansir VOA (6/9/2022).
Untuk menerapkan aturan itu, kepemimpinan Taliban telah mendirikan kantor pemantauan media yang menyaring setiap program siaran agar mematuhi preferensi Islam dan politik yang ketat.
Salah satu batasan yang diberlakukan adalah perintah mengenakan penutup wajah dan kerudung bagi penyiar perempuan saat membawakan program televisi.
Taliban mengklaim tidak ada jurnalis yang tewas di negara itu semenjak kelompok tersebut kembali berkuasa pada Agustus 2021. Namun setidaknya 10 wartawan tewas di Afghanistan pada tahun 2020 dan 2021, menurut data yang dihimpun oleh lembaga Committee to Protect Journalists.
“Sungguh kabar yang baik bahwa tidak ada wartawan yang dibunuh setahun terakhir, namun kita juga harus tahu bahwa lebih dari 130 wartawan dan personel media ditahan dan sebagiannya disiksa Taliban pada saat yang sama,” kata perwakilan AFCJ yang meminta identitasnya disembunyikan karena takut akan tindakan pembalasan.(hanoum/arrahmah.id)