SURABAYA (Arrahmah.com) – Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan APBD untuk madrasah, disikapi serius DPW PPP Jatim. Mereka meminta agar SE itu dicabut, jika tidak PPP akan melayangkan mosi tak percaya pada Mendagri Gamawan Fauzi.
Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer menjelaskan, adanya SE itu sebenarnya mengindikasikan bahwa Mendagri belum tahu kalau madrasah adalah lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah.
“Itu juga adalah bagian dari otonomi daerah, kenapa APBD tak boleh untuk madrasah? Mendagri harusnya mencermati UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 16-18,” paparnya, Rabu (26/12/2012).
Bagaimanapun, SE itu akan melemahkan dan mematikan madrasah, apalagi madrasah diniyah. Dia meminta Kemendagri melihat bantuan insentif dari pemerintah untuk guru MI, MTs dan MA hanya Rp 30.000 per bulan.
“Kami melihat SE ini salah satu strategi, untuk menarik lembaga madrasah di bawah Kemendikbud, bukan Kemenag. Lha kalau seperti itu, berarti madrasah akan dibuat sekuler, sama seperti sekolah lainnya?” tanyanya.
Kebijakan Mendagri berpengaruh pula pada keberadaan pesantren-pesantren NU, Sekjen PKB Imam Nahrawi berpandangan, saat ini saja NU memiliki puluhan ribu madrasah dari tingkat Radlatul Athfal (taman kanak-kanak), madrasah ibtidaiyah (Sekolah Dasar), hingga aliyah (Sekolah Menengah Atas). “Dalam pandangan PKB, kebijakan Mendagri itu sama saja menghilangkan hak lembaga pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD,” kata Nahrawi di Jakarta, Rabu (26/12).
Politisi muda PKB itu menegaskan, selama ini sumbangan dari APBN bagi madrasah masih belum cukup untuk meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana-prasarana yang kondisinya masih banyak di bawah standar. Karenanya jika Pemda dilarang memberikan bantuan, lanjutnya, sudah pasti kondisi ribuan madrasah tetap terpuruk dan semakin tertinggal dari lembaga pendidikan umum.
Untuk itu pula Nahrawi berharap Mendagri tidak mengingkari realitas pendidikan agama di Indonesia. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD untuk madrasah masih sangat diperlukan.
“Apalagi madrasah adalah salah satu soko guru pendidikan nasional yang usianya paling tua. Karena itu kami minta Mendagri mengkaji ulang Surat Edaran. Baiknya memang edaran itu dicabut. Karena jika tidak dicabut, maka gelombang protes akan meluas,” pungkasnya.
Sebelumnya Kemenag juga merasa keberatan dengan SE Mendagri yang melarang dana APBD untuk membantu madrasah. Bahkan Menteri Agama Suryadharma Ali sempat meminta para kepala daerah mengabaikan SE itu dengan tetap menganggarkan bantuan bagi madrasah dalam APBD. (bilal/dbs/arrahmah.com)