JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 17 pengacara akan mendampingi pelaporan kasus SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid Jami Al Munawaroh di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Munawaroh resmi melaporkan ke polisi atas tindakan SM atas perbuatan tidak menyenangkan dan tuduhan yang tidak benar soal pihak masjid menikahkan suaminya di rumah ibadah itu, serta penganiayaan petugas masjid.
“Jadi pada sore tadi kami dari tim advokat Majelis Jami Al Munawaroh sebanyak 17 orang mendampingi sekretaris DKM, Ruslan, untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu, membawa anjing lalu melepasnya di area tempat salat,” kata Kuasa Hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, Senin (1/6/2017) malam, lansir VIVA.
“Lalu kami juga melaporkan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid,” imbuhnya.
Pada saat melaporkan, lanjut Endy, kuasa hukum berkonsultasi dengan jajaran Reskrom Polres Bogor terkait penyidikan yang masih berlangsung dan pasal yang akan diterapkan. Termasuk memberi keterangan korban penganiayaan, petugas masjid bernama Ishak yang mengalami luka sobek akibat pukulan di bibirnya.
“Tentunya juga mengenai pasal penistaan agama itu juga dilakukan pemeriksaan, sementara ini sekarang terlapor diamankan Polres Bogor, dan dilakukan observasi di RS Kramat Jati,” terangnya.
Para advokat ini mengawal proses hukum yang berjalan di Polres Bogor dalam hal menanggapi laporan dan kasus tersebut.
“Sehingga besok kami akan ke Polres Bogor untuk mendampingi Bapak Ruslan selaku DKM masjid untuk memberikan keterangan di unit 2 dan kita juga akan konfirmasi unit 1 mengenai proses yang sudah berjalan,” kata Endy.
Tim advokat melaporkan adanya tiga pasal tuntutan dalam melaporkan SM ke Polres Bogor. Selain itu, jamaah masjid dan masyarakat berharap polisi dapat mengungkapkan motif alasan mengapa SM dapat melakukan perbuatannya.
“Dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat Islam. Sementara anjing itu adalah najis air liurnya, dan dilepas begitu saja ke tempat yang disucikan. Tentunya ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal apa yang telah dilakukan oleh SM,” tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama juga menyatakan menyayangkan sikap perempuan itu. Peristiwa tersebut dinilai potensial mengganggu harmoni dan kerukunan kehidupan beragama karena terkait dua hal yang sangat sensitif dalam ajaran Islam, yakni anjing dan rumah ibadah.
“Anjing adalah hal sensitif bagi umat Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Masjid, sebagaimana halnya rumah ibadah agama lain, juga tempat yang disucikan. Ketika ada anjing masuk ke masjid, wajar jika umat Islam terusik,” kata Kabid Harmonisasi Umat Beragama pada PKUB Kemenag, Wawan Djunaedi, lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/6).
Meski menyesalkan peristiwa itu, Wawan berharap umat Islam tidak terpancing untuk bertindak anarkistis dan menyerahkan penyelesaian masalah ini pada aparat.
“Kita percayakan pada proses hukum. Aparat diharapkan bertindak proporsional dan adil,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)