JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru, S.H., M.H., telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.Id di kanal sosial media X dan Instagram.
Menanggapi hal tersebut, Katib Aam Majelis Mujahidin Ustadz Irfan S Awwas mengatakan bahwa kritik bukan fitnah. Menganggap kritik sebagai fitnah adalah inkonstitusional
“Memberitakan fakta adalah tugas media,” ujar Ustadz Irfan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Ustadz Irfan menambahkan, jika tim hukum PKS keberatan silakan menempuh jalur hukum.
“Dan PKS tidak boleh diskriminatif, karena yang mengeritik partai berbasis dakwah ini bukan hanya arrahmah, tapi hampir semua media, podcast, bahkan dengan narasi yang lebih terbuka,” jelasnya.
Ustadz Irfan juga menegaskan, sebagai partai terbuka PKS tidak boleh alergi kritik. Boleh jadi yang mengeritik langkah politiknya, sebagian adalah pemilihnya juga.
“Oleh karena itu, menyikapi kritik sebaiknya tidak dengan permusuhan, karena hal itu justru akan menambah jumlah pengeritik, mungkin juga memperbanyak musuh dari kalangan sesama muslim,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak Arrahmah.id mengungkapkan bahwa PKS belum mengirim hak jawab, somasi atau hal-hal yang berkenaan dengan keberatan mereka.
“Jadi kami tidak tahu kandungan apa yang mengandung fitnah tersebut,” kata Founder & CEO Arrahmah.id Muhammad Jibriel Abdul Rahman, Kamis (12/9/2024).
Ia menegaskan, selama ini situs arrahmah.id memberitakan PKS secara positif dan memberikan pembelaaan.
“Anehnya pihak PKS tidak melihat hal-hal tersebut,” tegasnya.
Jibriel menambahkan, kritik yang ditujukan PKS hanya di media sosial milik arrahmah id.
“Bukan di situs resmi arrahmah.id,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)