MYANMAR (Arrahmah.com) – Penyelidikan yang dilakukan oleh PBB menemukan bahwa tentara Myanmar telah berpartisipasi dalam genosida terhadap Muslim Rohingya, hingga banyak yang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
Laporan penemuan fakta PBB setebal 44 halaman telah menyebut kejahatan yang dilakukan oleh tentara Myanmar, kejahatan paling suram di bawah hukum internasional, lansir Daily Sabah pada Selasa (18/9/2018).
Muslim Rohingya adalah minoritas yang paling teraniaya di dunia dan terus menderita akibat penindasan di bawah pemerintah Myanmar, tentara dan ekstrimis Budha.
Selama dekade terakhir, ribuan orang Rohingya telah tewas sejak kekerasan pecah pada tahun 2008, menyebabkan ratusan ribu orang meninggalkan kampung halaman mereka menuju Bangladesh, Malaysia dan negara lain di kawasan itu.
Pasukan Myanmar telah membakar desa-desa Rohingya, membuldoser mereka dan bahkan mencabut pohon-pohon dan menghancurkan ladang agar daerah itu tidak bisa dihuni kembali.
Laporan yang dirilis pada Selasa (18/9), adalah salah satu laporan terpanjang yang pernah ditulis oleh penyelidik hak asasi manusia PBB. Laporan tersebut merinci kekejaman yang dihadapi Muslim Rohingya. Juga menjelaskan peran militer dalam politik dalam sejarah Myanmar, laporan itu menyimpulkan bahwa tentara adalah pemain kunci dalam pengambilan keputusan.
Laporan ini juga meringkas sejarah penindasan dan permusuhan terhadap etnis dan agama minoritas selama era diktator yang berlangsung dari 1962 hingga 2011.
Merujuk pada laporan-laporan PBB sebelumnya, laporan tersebut memuat tindakan serupa yang diambil oleh tentara Myanmar dan pemerintah di masa lalu terhadap Muslim Rohingya.
Berfokus pada beberapa daerah di mana Rohingya tinggal, dan negara-negara tertentu termasuk Bangladesh dan Malaysia di mana para pengungsi Rohingya melarikan diri, laporan itu mengatakan: “Misi ini dapat mengonfirmasi pola serangan yang diarahkan oleh militer Myanmar terhadap warga sipil, atau objek-objek yang dilindungi lainnya, juga sebagai serangan serampangan.”
Serangan-serangan mengakibatkan kematian dan penganiayaan terhadap sipil di wilayah pemukiman dan tanpa adanya tujuan militer yang jelas yang membenarkan penggunaan taktik-taktik ini. Penjarahan yang meluas, serta peghancuran dan pembakaran rumah dan properti telah menyertai operasi militer.
Laporan menyimpulkan: “Gambaran memperlihatkan militer secara sistematis gagal untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan hukum kemanusiaan internasional, serta menunjukkan penghinaan terhadap hak asasi manusia”.
Karena pemerintah Myanmar menolak membantu para peneliti, laporan tersebut tidak dapat penyertakan komentar dan pandangan anggota militer Myanmar.
Daftar kejahatan yang dilakukan oleh tentara dan pemerintah Myanmar, menurut laporan itu, tindakan mereka jatuh di bawah definisi genosida sesuai Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida yang dibentuk pada tahun 1948. Laporan itu menunjukkan bahwa pejabat militer Myanmar bertanggung jawab atas genosida tersebut.
“Kebrutalan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap Rohingya mengarah pasti ke kesimpulan bahwa tindakan ini, pada kenyataannya, bertujuan menghancurkan tatanan masyarakat, terutama mengingat stigma yang terkait dengan pemerkosaan dalam komunitas Rohingya,” tulis laporan itu.
Laporan itu membuat rekomendasi yang mengatakan bahwa jenderal senior militer Myanmar harus diselidiki dan dituntut di pengadilan pidana internasional untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (haninmazaya/arrahmah.com)