JENEWA (Arrahmah.com) – Penyelidik kejahatan perang dan aktivis kemanusiaan telah mengumpulkan kesaksian, gambar dan video dalam jumlah besar yang mendokumentasikan kekejaman yang dilakukan semua pihak selama perang Suriah, badan kuasi-penuntut AS mengatakan dalam laporan pertamanya, sebagaimana dilansir Reuters.
Sebuah tim, yang dipimpin oleh mantan hakim Perancis, Catherine Marchi-Uhel, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan file-file kasus dan telah melibatkan unit-unit investigasi kejahatan perang dari berbagai negara termasuk di Eropa, yang pengadilannya dapat melaksanakan yurisdiksi universal untuk mengadili.
Di masa depan, badan yang ada – seperti Pengadilan Pidana Internasional – atau pengadilan baru dapat diberikan yurisdiksi untuk Suriah, menurut laporan tersebut.
Tim tersebut berharap dapat segera menyelesaikan kesepakatan dengan Komisi Penyelidikan (COI) di Suriah untuk mendapatkan akses untuk meminta kesaksian dan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim yang terpisah dari penyelidik PBB selama enam tahun terakhir, ungkap laporan itu.
“Bukti berupa video dan gambar – serta peran yang dimainkan oleh media sosial – belum pernah terjadi sebelumnya dalam proses akuntabilitas sehubungan dengan kejahatan internasional hingga saat ini,” berdasarkan laporan oleh tim Marchi-Uhel.
“… Tidak mungkin untuk mengadili semua kejahatan yang dilakukan, mengingat jumlahnya yang sangat besar,” tambahnya.
Tetapi ada kebutuhan untuk memastikan “perwakilan yang adil” dengan menuntut kejahatan yang dilakukan kepada semua pihak, kejahatan seksual dan gender, serta pelanggaran terhadap anak-anak, yang akan menjadi prioritas, ungkap laporan itu, yang dirilis pada Senin (26/3/2018).
Peneliti juga mencari informasi tentang penggunaan senjata kimia di Suriah bekerja sama dengan sebuah Organisasi Larangan Senjata Kimia.
Sebuah laporan COI pada 15 Maret mengungkapkan bahwa pasukan rezim Asad dan milisi sekutu telah memperkosa dan menyerang wanita, anak perempuan dan laki-laki dalam sebuah kampanye sebagai bentuk hukuman bagi pihak oposisi – tindakan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dipimpin oleh Paulo Pinheiro, COI menuduh pasukan rezim Asad melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk eksekusi massal kepada anggota beberapa kelompok oposisi, serta kejahatan internasional seperti pembunuhan dan penyiksaan.
Tim Marchi-Uhel mengklaim pekerjaannya akan berjalan secara independen dari proses perdamaian Suriah dan didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada amnesti yang dapat diberikan untuk “kejahatan inti internasional.” (M1/arrahmah.com)