TEHERAN (Arrahmah.com) – Organisasi hak asasi manusia (HAM) Iran mengumumkan bahwa Rezim Iran telah melaksanakan hukuman mati terhadap 1.900 orang sejak Ruhani menjadi Presiden. 570 dari mereka dieksekusi pada paruh pertama tahun ini, sejak awal Januari hingga akhir Juni 2015. Demikian Arrahmah mengutip Gensyiah, Kamis (13/8/2015).
Menurut laporan periodik organisasi tersebut, angka ini menunjukkan bahwa rata-rata tiga orang per hari telah dieksekusi selama 6 bulan di berbagai penjara Iran. Astaghfirullah.
Laporan resmi itu mengatakan bahwa, “Eksekusi di Iran tahun ini meningkat 40%, dibandingkan tahun lalu, dan dengan demikian telah dieksekusi 1.900 orang sejak Ruhani memimpin Juni 2013.”
Sejumlah organisasi HAM Iran telah meminta pihak berwenang untuk menghentikan eksekusi saat mendekati bulan Ramadhan yang lalu. Namun, pihak berwenang menanggapi tuntutan tersebut dengan penolakan, yaitu dengan mengeksekusi hampir 68 orang bulan lalu, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan olehkampanye pembelaan terhadap Napi politik dan tahanan politik di Iran.
Organisasi HAM Iran melaporkan bahwa, eksekusi mati mengalami tren naik beberapa bulan terakhir. Kebanyakan dengan tuduhan narkoba, di berbagai penjara.
Pihak berwenang Iran telah mengeksekusi mati 22 tahanan pada 25 Mei lalu, ketika mereka menggelar aksi duduk di penjara “Qazzl Hishar” di kota Karaj, sebelah selatan Teheran, untuk menuntut pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, agar memberikan ampunan bagi mereka dan meringankan hukuman dari kematian menjadi penjara seumur hidup. Namun pemerintah justru membunuh mereka semua secara kolektif mereka pada hari yang sama.
PBB telah mengutuk tingginya jumlah eksekusi di Iran, pada tanggal 8 Mei lalu,melalui pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh petugas Khusus PBB tentang Hak Asasi Manusia di Iran, Ahmed Shahid, juga memprotes keputusan yang sewenang-wenang.
Syahid mengatakan bahwa, “pemerintah Iran menolak bahkan untuk mengakui kadar eksekusi yang berlangsung, dan ini menunjukkan penghinaan lengkap terhadap martabat manusia dan Undang-undang hukum hak asasi manusia internasional.”
(adibahasan/arrahmah.com)