JAKARTA (Arrahmah.com) – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari soal penolakan dua laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pihak kepolisian.
Menurut Munarman, hal tersebut menjadi bukti hancurnya sendi-sendi hukum di tanah air.
Ia menilai penolakan laporan itu mewujudkan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Munarman menilai, laporan tersebut sebagai contoh yang kesekian kalinya dari ketidakadilan hukum.
“Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Munarman Sabtu (27/2/2021) malam, lansir Suara.com.
“Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih,” tandasnya.
Munarman menegaskan, apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq harus segera dibebaskan.
“Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)