WASHINGTON (Arrahmah.com) – Gedung Putih telah menolak tawaran Turki untuk membebaskan seorang pendeta Amerika dengan imbalan pengampunan senilai miliaran dolar dalam denda AS pada bank Turki, menyatakan bahwa hal-hal lain akan dipertimbangkan hanya setelah Andrew Brunson dilepas, kata seorang pejabat senior pemerintah kepada Wall Street Journal Minggu (19/8/2018).
Penolakan itu bisa menyebabkan AS menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Turki pada pekan ini, lapor WSJ. Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan Kamis pekan lalu bahwa Amerika Serikat akan melakukannya jika Brunson tidak dibebaskan.
“Sekutu nyata NATO tidak akan menangkap Brunson di tempat pertama,” kata pejabat senior Gedung Putih kepada WSJ, mengacu pada keanggotaan Turki pada Pakta Pertahanan Atlantik Utara.
Brunson telah ditahan di Turki sejak 2016, dituduh membantu merencanakan upaya kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Kasus penduduk asli North Carolina ini telah dengan cepat memperburuk hubungan antara Washington dan Ankara, dengan kedua belah pihak melakukan perang retorik.
Pada Jumat pekan lalu, pengadilan tinggi kriminal Turki menolak banding Brunson untuk dibebaskan dari tahanan rumah dan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri setelah banding ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah.
Kemudian pada hari itu, Trump melalui Twitter mengatakan, “Turki telah mengambil keuntungan dari Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Mereka sekarang menahan Pendeta Kristen kita yang luar biasa, yang sekarang harus saya minta untuk mewakili negara kita sebagai sandera patriot yang hebat. Kami tidak akan membayar apapun untuk membebaskan orang yang tidak bersalah, tetapi kita akan memotong dari Turki!”
Seorang pendeta evangelis, Brunson telah tinggal di Turki selama lebih dari 23 tahun bersama istri dan tiga anaknya, menurut American Center for Law and Justice (ACLJ), sebuah organisasi yang dipimpin oleh pengacara Jay Sekulow.
Namun pada Oktober 2016, beberapa bulan setelah upaya kudeta yang gagal di Turki, Brunson ditangkap dan dituduh berkomplot untuk menggulingkan pemerintah Turki.
Dia secara resmi didakwa pada bulan Maret atas tuduhan spionase dan memiliki hubungan dengan organisasi teroris. Tuduhan terhadap Brunson termasuk mendukung Partai Pekerja Kurdistan yang terlarang serta Gerakan Gulen, yang Turki katakan mengatur upaya kudeta. (Althaf/arrahmah.com)