CIREBON (Arrahmah.com) – Umat Islam kota Cirebon kembali mendatangi pengadilan negeri kota Cirebon untuk mengawal jalannya sidang mualaf gadungan pembunuh mertua Ayung, Rabu (20/11/2013).
Masa umat Islam Cirebon berkumpul di masjid At Taqwa Kota Cirebon dan tepat jam 9.00 berangkat bersama ke pengadilan negeri Kota Cirebon untuk menghadiri sidang lanjutan Ayung, lapor sumber arrahmah.com di Cirebon.
Adapun agenda sidang Rabu pekan ini adalah pembacaan pembelaan terdakwa oleh penasehat hukumnya.
Sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Brimob ini, memang sangat menyedot perhatian umat Islam. Pasalnya terdakwa Ayung adalah seorang cina yang pura-pura masuk Islam, dalam perjalanan rumah tangganya dia kembali menjadi kafir dan melakukan penyiksaan dengan cara membakar istrinya Rini dan mertuanya Yoyo. Rini menderita luka bakar, sedang Yoyo meninggal dunia.
Kasus ini memicu kemarahan umat Islam Kota Cirebon khususnya. Menuntut Ayung dihukum mati. Namun dalam sidang Rabu pekan lalu JPU hanya menuntut Ayung 15 tahun penjara.
Salah seorang tokoh umat Islam yang turut hadir pada saat lan jutan sidang Ayung, Ustadz Said Sungkar menegaskan, wajib bagi seorang Muslim membela saudaranya yang didzalimi. “Bagi kalian yang mampu untuk membunuh seorang yang murtad maka itu wajib baginya dan berdosa bila tidak dilakukan, namun bagi kalian yang belum mampu maka hal itu tidak diwajibkan,” tegasnya.
“Mungkin aparat sudah ajukan tuntutan maksimal,tetapi memang sistem hukumnya yang harus diganti dengan hukum Syariat Allah Ta’ala. Hukum KUHAP dibuat oleh orang-orang kafir untuk menguntungkan orang kafir dan merugikan Muslimin,” kata Ustdaz Said Sungkar, di muka Pengadilan Negeri Cirebon.
“Maka bagi antum yang mampu silahkan bunuh dia (Ayung) sesuai Syariat Allah,” tambanya.
Sidang murtad Ayung akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 27 Nopember 2013. (azm/arrahmah.com)