JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi disebut akan terganjal menuju ke Istana. Pasalnya untuk resmi menjadi Presiden, Jokowi harus mendapat izin dari DPRD.
“Keputusan Presiden nomor 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa pak Jokowi non aktif sampai penetapan calon presiden. Kemarin (Selasa) sudah penetapan, artinya mulai hari ini kembali jadi gubernur. Kalau tidak ada gugatan, tentu diharapkan sebelum itu beliau sudah ajukan pengunduran diri ke DPRD (DKI Jakarta),” ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikantornya, Rabu (23/7/2014) malam, tulis inilah.com.
Namun ketika ditanyakan, jika DPRD DKI menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur, Gamawan enggan berkomentar.
“Saya tidak mampu berandai-andai. Berarti Jokowi sudah Gubernur aktif sekarang. Kalau ditetapkan nggak ada masalah lagi, maka sebaiknya beliau ajukan pengunduran diri. Kemendagri dan Presiden hanya administrasi, pemberhentian itu ada di DPRD,” tandasnya. (azm/arrahmah.com)