JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Presiden Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN. Karena itu Yusril mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
”Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment,” ujar Yusril di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Oleh sebab itu, Yusril mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
“Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen,” katanya, dikutip JPNN.
(azm/arrahmah.com)