JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Rakyat Indonesia (MARI) mendesak Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Banyak kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK yang bertentangan dengan konstitusi.
Seruan itu disampaikan Ketua MARI Eggi Sudjana dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip dari intelijen (4/9/2015).
“Agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Eggi Sudjana.
Menurut dia, MARI mendesak Jokowi-JK mundur karena banyak kebijakan yang dihasilkan bertentangan dengan Konstitusi. Eggi membeberkan sejumlah kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK yang menyengsarakan rakyat dan melanggar konstitusi.
“Kebijakan liberalisasi harga BBM Premium jelas menyengsarakan rakyat, dan bertentangan dengan prinsip Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni: ‘Perekonomian berdasar atas azas kekeluargaan”,” tegas Eggi.
Dia juga menyorot ambisi Jokowi terkait pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt. “Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 35.000 MW yang sebagian besar diberikan kepada swasta asing dan swasta domestik, adalah jelas bertentangan dengan prinsip : ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara’. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945,” papar Eggi.
Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung juga disoal MARI. “Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung, adalah proyek yang bersifat mercu suar dan bertentangan dengan prinsip: ‘Ambeg Paramaarta’,” jelasnya.
Tak hanya itu, Eggi juga menilai kebijakan mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia adalah kebijakan Presiden Joko Widodo yang sangat liberal.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo yang sangat liberal menegasi atau mengurangi hak warga negara untuk mendapatkan: ‘Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945,” pungkasnya. (azm/arrahmah.com)