JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama RI melalui Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menggugat seorang pemilik hotel di Makkah karena melakukan pelanggaran fatal terhadap kesepakatan kontrak.
Pasalnya, pemilik hotel tersebut menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim haji kepada negara lain, yaitu Turki. Padahal biaya akomodasi pemondokan sudah dibayar 50 persen. Hotel yang sudah diberi kode E09 untuk pemondokan 544 jamaah Indonesia itu berada di kawasan Raudhoh.
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, DR Endang Jumali, Rabu (17/9/2014), mengatakan kondisi ini baru diketahui menjelang operasional perhajian ketika sistem e-hajj menolak input data di hotel tersebut.
“Hal ini sudah lebih dari wanprestasi. Karena itu kasusnya sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia dan akan berlanjut ke pengadilan dalam waktu dekat,” kata Endang, dikutip dari portal Kemenag.
Dalam hal ini, pihak TUH Jeddah akan menjadi penggugat dalam proses peradilan. Mereka akan menyampaikan empat tuntutan. Yaitu pengembalian seluruh dana panjar (50 persen dari nilai kontrak) juga pemberlakuan denda 5 persen dari nilai kontrak.
“Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap. 50 persen di awal, 40 persen saat jamaah datang, dan 10 persen menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50 persen ini yang kita minta dikembalikan secara penuh,” katanya.
Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga blacklist selama dua tahun. “Itu gugatan dari kita. Biasanya dari Pemerintah Saudi Arabia juga akan memberikan sanksi,” katanya. Seperti pencabutan dokumen izin melayani jamaah haji.
Beruntung, belum sempat ada jamaah Indonesia yang tiba di hotel tersebut. Sehingga kondisi ini bisa diantisipasi dengan melakukan rekonfigurasi atau penataan kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan tersebut. (azm/arrahmah.com)