KLATEN (Arrahmah.com) – Menurut rencana hari ini Senin 28 Oktober 2013 Kliwon Yoso selaku Sekretaris Camat Pedan yang sekaligus menjabat Plt Camat Pedan bermaksud menghentikan kegiatan peribadatan Jemaat Bethany Pedan Klaten. Hal ini di karenakan adanya pelanggaran tentang SKB 2 mentri tentang pendirian/penggunaan tempat ibadah.
Menurut Ketua Majelis Mujahidin Klaten Ustadz Bony Azwar, kurang lebih 4 tahun Jemaat Bethany sudah melakukan peribadatan di rumah bekas sekolah Tekstil di daerah Pedan. Bekas sekolah Tekstil itu disewa oleh pendeta Arif dan Herry dan digunakan sebagai tempat ibadah rutin. Bahkan disekitar desa Kedungan Pedan memahaminya sebagai gereja. Namun pihak Bethany sendiri menolak disebut gereja, namun Jemaat Bethany lebih suka menamakan diri sebagai persekutuan.
Dalam pertemuan di pendopo Kecamatan Pedan Rabu lalu, 23 Oktober 2013 yang di hadiri oleh Plt Camat Kliwon Yoso, Kapolsek Pedan AKP Kamiran, dari Sarjiyo dari Koramil, Harno S dari FKUB, Bony Azwar dari MM dan Musidi dari JAT, Arif dari GBI dan Herry dan Bethani disepakati bahwa semua warga negara harus menjaga ketertiban dan meminta pihak persekutiuan Bethany menghentikan keguatannya.
Sementara itu Musidi dari Jamaah Anshorut Tauhid mendukung langkah Majelis Mujahidin Klaten yang melakukan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan kasus rumah ibadah Jemaat Bethany. JAT juga mendukung upaya plt Camat pedan untuk menghentikan persekutuan Bethany untuk menegakan aturan SKB 2 mentri dan kondisivitas warga pedan khususnya.
(azmuttaqin/musidi/arrahmah.com)