LONDON (Arrahmah.com) – Empat petugas polisi yang menuduh seorang pria muslim Inggris sebagai pelaku terorisme terancam diseret ke meja hijau, Guardian melaporkan pada Kamis (12/8/2010).
Tahun lalu, pengadilan tinggi Inggris menyatakan bahwa Babar Ahmad, mengalami penyiksaan pada saat ditangkap oleh petugas dari salah satu kelompok teritorial polisi Metrop di London pada bulan Desember 2003. Kemarin, Lembaga Bantuan Hukum Crown (CPS) mengatakan bahwa empat perwira akan diperkarakan karena menyebabkan kerusakan fisik pada diri Babar Ahmad.
Simon Clements, kepala divisi kejahatan khusus CPS, mengatakan: “Kami memiliki bukti yang cukup, dan demi kepentingan umum, keempat petugas yang terlibat dalam penangkapan dan penyiksaan Ahmad untuk diseret ke pengadilan.”
Clements menyebutkan bahwa empat petugas itu adalah Nigel Cowley, John Donohue, Roderick James-Bowen ,dan Mark Jones akan muncul di pengadilan kota Westminster pada tanggal 22 September mendatang.
“Saya senang bahwa CPS telah mengambil sikap dan pengadilan akan mendengar bukti-bukti sehingga hakim akan menentukan hukuman apa yang akan diterima polisi karena serangan terhadap saya di Desember 2003,” Ahmad menyambut keputusan CMS.
Awalnya pengadilan membantah klaim bahwa Ahmad telah diserang, dengan mengatakan petugas kepolisian hanya melaksanakan tugasnya dan melakukan hal yang wajar selama penangkapan itu. Namun pada sidang di pengadilan tinggi Maret tahun lalu, pihak kepolisian mengakui bahwa Ahmad telah menjadi korban kekerasan yang dilakukannya dan menyetujui untuk membayar denda sebesar 60.000 poundsterling.
Ahmad memberikan kesaksian bahwa petugas kepolisian tersebut membekuknya, mencekik, melakukan pelecehan seksual, serta menghinakan agama Islam yang dianutnya. Pada suatu kali, polisi memaksa Ahmad untuk berdoa sambil dengan sinis mengatakan: “Dimana Tuhanmu sekarang? Berdoalah padanya!”
Dia mengatakan bahwa setelah serangan berkelanjutan di rumahnya di Tooting, bagian selatan London, ia dipaksa masuk ke belakang sebuah van polisi, di mana ia kembali dipukuli sebelum dicekik.
Sampai hari ini, Ahmad tetap berada di penjara Lartin Lama setelah pengadilan hak asasi manusia Eropa menghentikan ekstradisinya ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan teror. Atas tuduhan teror tersebut, kemungkinan besar Ahmad harus menghadapi hukuman pengasingan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (althaf/arrahmah.com)