RAWALPINDI (Arrahmah.id) — Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama, pada Sabtu (25/1/2025). Mereka diduga melakukan penistaan agama karena mereka mengunggah materi yang tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Al Qur’an.
Pengacara terdakwa mengatakan mereka tengah melakukan persiapan untuk mengajukan banding.
Berdasarkan undang-undang penistaan agama negara tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati.
Pihak berwenang belum melaksanakan hukuman tersebut, meskipun tuduhan penistaan agama dan penentangan terhadap hukum tersebut dapat memicu kekerasan massa atau pembalasan.
Hakim Tariq Ayub di Kota Rawalpindi menyatakan bahwa penistaan agama, tidak menghormati tokoh suci, dan penodaan Al Qur’an merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan mereka tidak memberikan ruang untuk keringanan hukuman.
Bersamaan dengan hukuman mati, hakim menjatuhkan denda kolektif sebesar 4,6 juta rupee (sekitar Rp862.684.000) dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat terdakwa jika pengadilan yang lebih tinggi membatalkan hukuman mati mereka.
Pengacara kedua terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan kurangnya bukti dari pihak yang menyelidiki.
“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan, kemungkinan karena takut akan reaksi keras dari pihak agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani seperti dikutip dari The Associated Press (25/1/2025).
“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan tersebut dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Langkah-langkah anti-penistaan agama yang diperkenalkan di Pakistan pada tahun 1980-an membuat penghinaan terhadap Islam menjadi ilegal. Sejak saat itu, orang-orang dituduh menghina agama tersebut, menodai teks-teksnya, atau menulis pernyataan yang menyinggung di dinding masjid, dapat dijatuhi hukuman berat. (hanoum/arrahmah.id)