JAKARTA (Arrahmah.id) – Tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kepolisian.
Sanksi tersebut diterima oleh Donald dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (1/1).
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya.
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya. (Rafa/arrahmah.id)