ANKARA (Arrahmah.com) – Seorang pria Turki dijatuhi vonis penjara selama 108 tahun setelah dinyatakan melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan bocah laki-laki pengungsi Suriah.
Terdakwa yang berinisal EE (29) merupakan seorang petugas kebersihan di kamp pengungsi Nizip di Gaziantep, Turki, lansir AFP (4/6/2016).
Ia didakwa telah melakukan kejahatan seks terhadap 30 bocah laki-laki pengungsi Suriah di toilet-toilet kamp tersebut mulai September 2015 hingga awal tahun 2016. Para korban merupakan anak-anak berusia 8 hingga 12 tahun.
Dalam persidangan, pria tersebut mengaku dirinya memperdaya para korbannya untuk masuk ke dalam toilet yang tidak dipasangi kamera CCTV dan mengiming-imingi korban dengan uang 1,5-5 lira per anak. Ia juga menyatakan bahwa banyak pegawai dan manajer di kamp pengungsi itu yang juga terlibat dalam kejahatan seks terhadap anak-anak pengungsi. (fath/arrahmah.com)