KANADA (Arrahmah.com) – Kelompok Hak Asasi Manusia, Amnesty, memintah Pemerintah Kanada untuk menangkap mantan Presiden Amerika (Lakanatullah), George W. Bush, ketika Bush datang ke Kanada pada pekan depan untuk berpartisipasi dalam pertemuan puncak ekonomi di British Kolombia.
Hal tersebut disampaikan Amnesty pada Rabu (12/10/2011). Amnesti menyatakan bahwa Kanada harus mengadili atau mengekstradisi Bush atas “pelanggaran yang terjadi antara tahun 2002 dan 2009 terkait program CIA dalam menjalankan penjara rahasia”.
Harian berita politik online melaporkan bahwa Amnesty menyiapkan memorandum setebal 1000 halaman yang ditujukan kepada pihak yang berwenang di Kanada, meminta mereka untuk mengadili mantan Presiden Amerika atas pelanggaran hak asasi manusia.
Susan Lee, Direktur Amnesty di Amerika Serikat, menyatakan bahwa Kanada diwajibkan oleh kewajiban internasional untuk menangkap Bush dan mengirimnya ke pengadilan karena Bush telah melakukan kejahatan menurut hukum internasional, diantaranya penyiksaan tahanan.
Amnesty mengatakan bahwa Kanada memiliki kewajiban internasional untuk menangkap Bush untuk memenuhi komitmen Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
“Dengan menahan diri untuk mengambil tindakan, Kanada akan mendemonstrasikan penghinaan terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh semua undang-undang internasional dan peraturan” kata Lee.
Lee menambahkan bahwa kegagalan menangkap dan mengadili Bush akan melanggar komitmen internasional, karena Bush secara resmi memerintahkan penggunaan “teknik interogasi yang ditingkatkan, dan penggunaan dari perlakuan kejam, merendahkan dan tidak manusiawi”.
Menanggapi hal tersebut, Menteri yang Kewarganegaraan dan Imigrasi, Jason Kenney, bersikap sinis atas tuntutan Amnesty dengan mengatakan, “Amnesty tidak pernah meminta penangkapan Presiden Kuba Fidel Castro, dan diktator lainnya”.
Penjahat diminta mengadili bosnya penjahat. Yang ada bukan menahan tapi membela dengan seribu satu alasan. (dbs/arrahmah.com)