MEDAN (Arrahmah.com) – Kasus pembongkaran Masjid Al-Ikhlas, Medan, Sumatera Utara, akhirnya mendapat perhatian serius dari pusat. Sebelumnya rombongan Komisi I DPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi masjid di Jalan Timor dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.
Jumat (1/7/2011), perwakilan MUI Pusat dan anggota DPR Mutia Hafid melakukan kunjungan ke lokasi masjid Al Ikhlas. Pihak MUI Pusat yang melakukan investigasi dengan jelas menyatakan tindakan perubuhan masjid Al-Ikhlas oleh Kodam I dan pengembang itu sebagai tindakan bathil.
“Perobohon masjid Allah ini suatu yang bathil dan melanggar hukum,” tandas M Luthfie Hakim, investigator dari MUI Pusat, usai melaksanakan shalat Jumat bersama masyarakat di badan jalan bekas lokasi Masjid Al-Ikhlas.
Dari hasil pertemuannya dengan berbagai elemen masyarakat di lapangan, terlihat fakta adanya tindakan main hakim sendiri. Selain itu berdasarkan kesaksian jamaah dan bekas pengurus masjid, rumah ibadah ini sudah berusia lebih 40 tahun.
“Dengan usia selama ini, sesuai dengan hukum kita, lepas dari status kepemilikan tanahnya, sesungguhnya masjid ini sudah menjadi sesuatu yang sah dimiliki oleh umat. Konklusi saya pribadi, masjid itu harus dibangun kembali.” Tegasnya.
Senada dengan perwakilan MUI pusat, anggota DPR Mutia Hafids juga mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut dan mengatakan bahwa masjid tersebut harus dibangun kembali di tempat semula. (rep/arrahmah.com)