JAKARTA (Arrahmah.com) – Usul untuk mempidanakan lajang yang berzina digulirkan pemerintah. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.
Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. “Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.
Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. “Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.
Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. “Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.
Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. “Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.
Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. “Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. “Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia. (bilal/tmp/arrahmah.com)