LAGOS (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Nigeria telah memutuskan untuk mempertahankan pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP di negara bagian Lagos, menurut laporan yang dilansir OnIslam.
Keputusan tersebut telah memicu kemarahan umat Islam setempat, mereka akan mengajukan banding kepada pengadilan.
“Kami menghargai setiap individu dan masyarakat yang menghadiri sidang itu, [dan] kami akan memproses ke pengadilan banding untuk mendapatkan hak-hak kami yang dijamin oleh konsitusi Nigeria,” kata Kaamil Kalejaiye, presiden Persatuan Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN), kepada Anadolu Agency.
MSSN telah membawa kasus ini pada bulan lalu untuk memperjuangkan hak berjilbab para pelajar Muslimah, yang mana jilbab telah dilarang dikenakan di sekolah SD dan SMP sejak Mei 2013.
Dalam sidang pada Jum’at (17/10) di Pengadilan Tinggi di Lagos, untuk menjawab tuntutan komunitas Muslim, hakim memutuskan bahwa pembatasan pemakaian jilbab tidaklah melanggar hak-hak sipil pelajar.
“Larangan memakai jilbab di sekolah-sekolah negeri di Lagos bukanlah pelanggaran hak-hak dasar para pemohon terhadap agama karena Nigeria adalah negara sekuler yang tidak mengadopsi agama apapun sebagai sebuah negara agama,” kata Hakim Modpue Onyeabo, saat sedang duduk di Pengadilan Tinggi di Lagos, dikutip Agence France Presse (AFP).
“Menghapus larangan jilbab sama saja dengan mempromisikan agama tertentu terhadap yang lain dan ini mungkin akan menimbulkan ketegangan sosial,” tambahnya.
Larangan jilbab ini muncul di saat pemerintah dipimpin oleh Presiden Goodluck Ebele Jonathan, seorang Kristen.
Komunitas Muslim akan segera mengajukan banding atas putusan hakim ini.
(siraaj/arrahmah.com)