SOLO (Arrahmah.com) – Jumat 9 September 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, warga bersama ormas Islam datangi Salon Liana yang beralamatkan di jalan Puspowarno no 15 Panularan Lawiyan Solo dan berhasil menangkap basah seorang pria (HCG) dan 2 wanita (Sr dan Sl) didalam satu kamar dalam keadaan telanjang
HCG adalah seorang warga keturunan yang sedang menggunakan jasa salon mesum dengan pelayanan 2 wanita sekaligus dalam satu tempat. Di Salon ini ditemukan 2 kondom yang belum terpakai. Karena takut dan tergesa gesa celana dalam wanita salah satu pelayan masih tertinggal dilantai, dan diakui kalau itu miliknya
Tidak hanya itu di salon tersebut juga diterdapat 3 wanita lain ( Mm, Rn, Sn) dan 1 orang Ketua RW dengan inisial HW yang saat kepergok sedang mengenakan celana panjangnya
Setelah ormas Islam berkoordinasi dengan Polsekta Lawiyan dan Polresta Surakarta akhirnya puluhan anggota polri datang dan membawa 5 wanita dan 2 pria ke ruang reskrim Mapolresta Surakarta
Dalam laporan polisi no STTLP/380/IX/2016/SPKT Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengadukan kasus ini menjadi 2 bagian yaitu kadus tipiring untuk wanita pelayan dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan Mucikari untuk pengelola sebagaimana pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara
(azm/arrahmah.com)