RIYADH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman terhadap 23 pria dengan hukuman penjara hingga 22 tahun dengan dalih peran mereka dalam serangan “militan”, ujar media kerajaan pada Rabu (27/8/2014). Ini merupakan bagian dari operasi keamanan di mana puluhan pria Muslim telah ditangkap dan dipenjarakan selama seminggu terakhir.
Pada Selasa (26/8), media pemerintah melaporkan bahwa 17 orang dipenjara karena hal serupa hingga 33 tahun. Pekan lalu, 48 orang dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun dan satu dijatuhi hukuman mati atas dugaan “terorisme”.
Mereka dipenjara karena telah “melanggar kesetiaan kepada penguasa”, mengemban ideologi militan, bepergian keluar negeri dan terlibat dalam pertempuran, serta menyiapkan sel untuk menyerang orang asing, klaim pengadilan Saudi seperti dilaporkan Al Arabiya pada Kamis (28/8).
Penangkapan demi penangkapan meningkat sejak perang Suriah pecah. Pada bulan Februari, Raja Abdullah memutuskan hukuman penjara yang lama bagi siapa saja yang pergi ke luar negeri untuk berperang atau bergabung dengan kelompok yang mereka anggap “ekstrimis”.
Pemantau hak asasi manusia di dalam kerajaan dan luar negeri mengatakan beberapa orang yang ditangkap tidak ada hubungannya dengan gerilyawan. Namun Riyadh membantahnya. (haninmazaya/arrahmah.com)