JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri saat ini mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan bom yang meledak Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.
“Polri masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni Anas dan Heri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Pengejaran terhadap Heri dan Anas adalah pengajar di Ponpes Umar Bin Khatab yang diklaim sebagai perakit bom.
“Hari ini ustadz Abrori sudah diperiksa secara intensif dan besok hari ke tujuh. Secara otomatis besok diumumkan status yang bersangkutan apakah sebagai tersangka atau tidak,” kata Anton.
Sementara itu, sudah tujuh orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan adalah sebanyak tiga orang yaitu Rahmat Ibnu Umar, Rahmat Hidayat dan Mustaqim Abdulah.
Sebelumnya, ledakan bom terjadi di Ponpes Umar Bin Khatab di Desa Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, menewaskan pengajar santri maupun bendahara ponpes tersebut, Firdaus.
Penyidik Polda NTB menetapkan Ustadz Abrori selaku pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, sebagai tersangka tindak pidana “terorisme”.
Ustadz Abrori ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme setelah diperiksa secara intensif di Mapolda NTB selama lima hari, sejak Sabtu (16/7). Ustadz Abrori berstatus tersangka pelaku “terorisme”, dan dikenakan pasal 6, 7, 9 dan 13 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ans/arrahmah.com)