KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan di Mesir telah menjatuhi hukuman kepada 11 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi mulai dari lima sampai 88 tahun.
Para terdakwa ditangkap selama gelombang protes yang pecah setelah disingkirkannya Mursi dari kekuasaan pada tahun lalu, lapor BBC (27/4/2014).
Pada bulan Maret lebih dari 500 pendukung Mursi dijatuhi hukuman mati di pengadilan yang sama di Minya, selatan Kairo.
Kasus ini terjadi di tengah tindakan keras terhadap Islamis Mesir oleh militer Mesir yang mendukung pemerintahan interim.
Lima dari 11 orang yang dijatuhi hukuman pada Sabtu (26/4) diadili secara absentia.
Tuduhan terhadap semua terdakwa terkait dengan demonstrasi di kota Samallout.
Ratusan orang tewas dan ribuan lainnya terluka dalam operasi oleh pasukan junta Mesir.
Mursi digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta militer yang diikuti oleh protes massa yang menyatakan anti-kudeta dan meminta Mursi dikembalikan ke kekuasaan. (haninmazaya/arrahmah.com)