BEKASI (Arrahmah.com) – Tim Gegana Polda Metro Jaya mengamankan sebuah benda diduga bom di sebuah rumah warga di Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/6/2011).
Paket tersebut berupa bungkusan berukuran 15×20 cm, ditemukan pertama kali oleh Kartijah (91) yang merupakan asisten rumah tangga di rumah yang berada di Komplek Kranggan Permai, Jalan Rajawali VII Blok BP 17 Nomor 5, RT10/RW15 Kelurahan Jatisampurna.
“Bungkusan diletakkan di teras, tepatnya di bawah bangku sekitar pukul 5.30 WIB”, demikian kata Kapolsek Pondokgede Komisaris Burhanuddin di lokasi kejadian.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa paket tersebut dibawa untuk diteliti lebih lanjut di Markas Gegana terkait kemungkinan berisi bahan peledak.
Keberadaan paket yang terbungkus lakban cokelat itu memancing kecurigaan Kartijah lantaran di sekitarnya mencuat beberapa helai kabel. Selain itu, juga tak ada nama atau alamat yang tertulis di bungkusan tersebut.
Kecurigaan Kartijah kemudian disampaikan kepada tetangga karena majikannya, Dr. Puji Astuti, yang berprofesi sebagai dosen Universitas Borobudur Jakarta Timur, sedang tidak berada di rumah.
Tetangga Kartijah pun langsung melaporkan kepada petugas di Pos Polisi Jatisampurna yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi penemuan.
“Petugas kami kemudian melaporkan temuan pada tim Gegana yang datang sekitar pukul 10.00 WIB. Sambil menunggu kedatangan tim Gegana, evakuasi dilakukan pada warga sekitar yang tinggal dalam radius 50 meter,” kata Burhanuddin.
Kemudian selama satu jam, Tim Gegana yang beranggotakan delapan orang yang diketuai Brigadir Kepala Agus S melakukan penyisiran.
“Kami belum tahu hasil sementaranya seperti apa. Tapi dari hasil foto, terlihat semacam paku berukuran 10 centimeter di dalamnya. Kepastiannya seperti apa harus menunggu hasil identifikasi,” kata Agus.
Burhan menambahkan, pengamanan kali ini merupakan perintah dari atasan berkaitan degan penyelenggaraan sidang vonis Abu Bakar Baasyir. Namun, ia mengakui tidak tahu apakah penemuan tersebut berkaitan atau tidak dengan agenda itu.
Siapapun bisa saja meletakkan ‘benda mencurigakan’ tersebut. Terlebih lagi benda tersebut diletakkan di rumah warga, bisa jadi benda tersebut merupakan salah satu cara untuk menfitnah kelompok tertentu.
Apalagi penemuan benda tersebut pada hari yang sama dengan vonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Padahal kalau dipikir secara cerdas, apa hubungannya komplek perumahan warga dengan sidang Ustadz Ba’asyir. Sungguh cara yang licik dalam membentuk stigma di masyarakat tentang Ustadz Ba’asyir. (ans/rasularasy/arrahmah.com)