PONTIANAK (Arrahmah.com) – Nama lengkapnya Uray Adi Kusuma. Ustadz yang sehari-hari berdakwah di Sanggau, Kalimantan Barat ini sama sekali tak menduga menduga pilihan menikahi seorang muallaf bakal mendapatkan ujian teror. Sebelumnya, saaat bertugas di Pangkal Pinang, ia menikahi seorang muallaf bernama Jelita yang berprofesi sebagai bidan honor. Setelah itu, Ustadz Uray beserta istri dan anaknya pindah tugas ke desa terpencil di Kabupaten Sanggau.
Kepindahan sang istri ke agama Islam sangat ditentang oleh keluarga istrinya. Ibu sang istri yang menjadi aktivis gereja serta ayahnya sebagai penasihat gereja HKBP terbesar di Batam berupaya menelusuri keberadaan tugas Ustadz Uray di Sanggau.
Setelah diketahui keberadaannya, lima orang lebih yang menjadi suruhan keluarga istrinya menjemput paksa Ustadz Uray sekeluarga untuk diterbangkan ke Batam, 27 September lalu. Dalam kondisi terancam, sang istri sempat menghubungi ormas FPI. Respon ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu cukup sigap. Saat pesawat yang ia tumpangi mendarat di Batam, beberapa orang dari FPI Riau menyambut kedatangannya.
Sebenarnya mereka telah siap mengamankan Ustadz Uray dan keluarganya. Namun karena pertimbangan keselamatan istri dan anaknya, akhirnya Uray memilih masuk mobil yang sudah disiapkan keluarga istrinya. Pihak penjemput itu langsung membawa Uray sekeluarga menuju sebuah lokasi terpencil.
Di tempat itulah, Ustadz Uray beserta istrinya mengalami interograsi dan tekanan mental, bahkan Ustadz Uray sempat diancam hendak dibunuh. Kejadian ini berlangsung dari jam 20,00 hingga 03.00 dini hari. Setelah mengalami tekanan mental, akhirnya Ustadz Uray diterbangkan ke Pontianak sendirian. Sementara istri dan anaknya masih mengalami penyekapan.
Mengutip laporan Kiblat.net dari Pontianak, Ustadz yang lulusan Perguruan Tinggi M. Natsir jurusan Komunikasi Islam memohon ke berbagai pihak untuk dapat membantu menemukan dan memulangkan istri dan anaknya yang saat ini sedang mengalami tekanan untuk murtad. Bukan hanya FPI saja, ia ormas lain yang ada di Batam agar dapat menelusuri tempat penyekapan istri dan dua anaknya yang berumur tiga tahun dan enam bulan itu.
Sampai berita ini diturunkan, Ustadz Uray masih mencari masukan ke berbagai pihak dalam menyelesaikan kasus yang dialaminya. Menurut sumber kepolisian, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melanggar beberapa pasal. Di antaranya pasal perbuatan tidak menyenangkan bahkan pasal tentang penculikan atau penyekapan anak. Namun kepolisian menyarankan dalam proses pengaduan sebaiknya dilaporkan ke kepolisian Batam, bukan ke kepolisian Pontianak agar biaya prosesnya tidak membengkak. (azm/arrahmah.com)