KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Kamis (12/7/2018) memvonis 31 orang dalam dua kasus terpisah, satu kasus pembunuhan seorang polisi dan seorang penjaga keamanan pada 2015 dan yang lain terkait dengan melarikan diri dari penjara pada 2016, menurut kantor berita MENA dan laporan media setempat.
Di kota El-Zagazig, pengadilan pidana setempat menghukum mati 18 orang atas pembunuhan seorang polisi dan penjaga keamanan, ujar MENA.
Dikatakan bahwa 18 pria yang juga dihukum atas tuduhan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap institusi negara, adalah anggota Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam yang dilarang di Mesir setelah kudeta yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada 2013 lalu.
Laporan mengklaim bahwa dua polisi dan penjaga keamanan tiba di rumah sakit setempat dengan luka tembak dan para penyidik menetapkan 18 orang berada di balik kematian mereka.
Di kota Ismailiyah, pengadilan pidana juga menghukum mati 13 orang karena melarikan diri dari penjara pada Oktober 2016, lansir MEE pada Jum’at (13/7).
Enam orang dari mereka yang divonis, dituduh oleh para pejabat pengadilan sebagai anggota kelompok “Islam garis keras”, mereka telah berada dalam tahanan sementara tujuh lainnya diadili secara in absentia.
Ratusan orang, banyak dari mereka pendukung Ikhwanul Muslimin, telah dijatuhi hukuman mati sejak Mursi digulingkan dan Abdel Fattah Al-Sisi memegang kekuasaan.
Puluhan dari mereka telah dieksekusi, menurut sumber-sumber keamanan dan kelompok hak asasi manusia.
Amnesti Internasional melaporkan awal tahun ini bahwa Mesir telah mengeksekusi 35 orang tahun lalu dan menghukum mati 402 orang, jumlah tertinggi di Afrika Utara dan Timur Tengah. (haninmazaya/arrahmah.com)