JAKARTA (Arrahmah.com) – Tidak jera, Dosen Universitas Indonesia (UI) dan juga pegiat media sosial, Ade Armando kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas postingan kontroversialnya di akun medsosnya.
Kali ini, laporan datang dari pimpinan majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi. Ade dilaporkan atas tuduhan menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media sosial Facebook.
“Melaporkan Ade Armando terkait masalah penghinaan dan penistaan terhadap Al-Quran dan Hadist, karena beberapa postingan yang dia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan,” kata Salman usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1/2018), lansir RMOL.
Salman menilai, pernyataan Ade itu sangat berbahaya lantaran akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan Al-Quran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.
“Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Al-Quran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Al-Quran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya,” jelas Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Ade mengunggah foto habib Rizieq dan sejumlah ulama lain yang didedit mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
Menurut keterangan Ade, sebagaimana dilansir Rol, Senin (8/1), kasus sebelumnya belum ada panggilan polisi.
(ameera/arrahmah.com)