SOLO (Arrahmah.com) – The Islamic Study And Action Center (ISAC) kembali mengungkapkan penyiksaan fisik yang menunjukkan perbuatan keji dan kejam aparat Densus 88. Mabes Polri kepada umat Islam termasuk kepada anak di bawah umur. Hasbunallah wa ni’mal wakil, Laa haula wala quwwata illa billah.
Sekertaris ISAC Endro Sudarsono, sebagaimana dikutip Okezone, mengatakan dari pengaduan orang tua Andika Bagus Setyawan pada ISAC, dijelaskan bila kondisi siswa kelas 2 MAN Jamsaren yang dianggap Densus terlibat dalam jaringan teroris Ibad ini di tahanan babak belur.
Saat orang tua Andika menjenguk putranya, orangtua mendapatkan kondisi putranya sangat mengenaskan. Kepada orangtuanya, Andika mengaku bila dirinya menjalani pemeriksaan usai salat Ashar hingga Isya.
“Yang diketahui pihak keluarga dan disampaikan pada kita yaitu pemeriksaan terhadap Andika sendiri terjadi pada hari kamis, mulai dari habis Ashar hingga Isya,” jelas Endro dalam konfrensi pers di Masjid Baitusalam, Tipes, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2016).
Saat diintrograsi, ungkap Endro, Andika tak mau menceritakannya. Namun dilihat dari ciri-ciri fisik yang dialami Andika, terlihat bila anak dibawah umur itu mendapatkan kekerasan. Andika sendiri saat ini berada di LP Salemba.
Sedangkan untuk Hamzah, ungkap Endro, dari informasi yang diperoleh ISAC, ternyata tak bisanya Hamzah berjalan dan terpaksa merangkak dikarenakan saat pemeriksaan Hamzah mendapatkan kekerasan fisik. Dimana, Hamzah diminta untuk tidur terlentang. Kemudian, pahannya di kasih balok. Dan diatas balok ditaruk kayu. Kemudian kayu itu diinjak berulang-ulang.
Tak berhenti di situ saja, ungkap Endro, Hamzah dipasangkan sesuatu di dalam bajunya. Usai dipasangkan, Hamzah pun dipukuli dan ditendang berulang-ulang. Hingga bagian Ulu hatinya sakit. Bahkan Hamzah mengaku saat itu sampai terkencing-kencing.
“Sampai Hamzah ini kepalanya di masukan ke dalam WC hingga tidak bisa bernafas. Kemudian, kemaluannya dipukul hingga kulitnya lecet. Kalau Hamzah sendiri saat ini masih berada di Mako Brimob,”terangnya.
Untuk itu, ISAC meminta agar Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan Kadensus 88 untuk meminta keterangan perihal penganiyayaan terhadap Andika dan Hamzah.
Selain itu ISAC pun meminta agar Komnas HAM mengusut terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88,dan meminta pada Komnas Perlindungan anak untuk memberikan anvokasi dan pendampingan hak-hak anak. Sedangkan pada Kapolri, ISAC meminta agar mengevaluasi SOP dan personal Densus 88 agar lebih profesional dan tidak ada lagi pelanggaran HAM.
Apalagi barang bukti sepeda motor saat itu yang ditabrak Densus saat keduannya tengah mengendarai bukan sepeda motor jenis Supra yang saat ini jadi barang bukti. Melainkan sepeda motor jenis sion.
Penangkapan terhadap keduanya sendiri berlangsung pada menjelang akhir tahun lalu tepatnya Selasa (29/12/2015). Aparat Densus 88 menangkap dengan kasar Andika Bagus Setyawan warga Semanggi RT 01/07 Kelurahan Semanggi, Solo, Jawa Tengah dan Nur Prakoso alias Hamzah warga jalan Dr. Rajiman, Baron Cilik, RT 04/06 Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Jawa Tengah di sekitar Hotel Paragon.(azm/arrahmah.com)