TANGERANG (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Tengerang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua anggota kelompok jihad Cirebon, Arief Budiman dan Mardiansyah. Karena, dianggap terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 9 UU tahun 2003 dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim PN tangerang dalam siding yang berbeda,Rabu(8/2).
Majelis Hakim menilai tindakan kedua terdakwa dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan yang lainnya.Serta, perbuatan keduanya dianggap telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak citra agama Islam.
Menyingkapi putusan hakim yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keduanya selama 10 tahun penjara, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut umum yang menyatakan akan berpikir apakah akan mengajukan banding terkait putusan hakim.
Seperti diketahui, terdakwa Arief Budiman dan Mardiansyah sebelumnya dituntut Jaksa selama 10 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 9 UU tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, pada minggu yang lalu,Rabu (01/02). Dua anggota kelompok Jihad Cirebon Andri Siswanto dan Musholla sudah lebih dulu oleh PN Tangerang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Masing-masing dijatuhkan hukuman pidana lima tahun dan delapan tahun penjara.(bilal/arrahmah.com)