JAKARTA (Arrahmah.com) – Delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina ditangkap petugas imigrasi Pematang Siantar, Sumatera Utara karena menyalahi izin visa. Mereka diamankan di tempatnya bekerja di PLTA, Pematang Siantar, Sabtu (29/4/2017).
Kepala kantor (Kakanim) Imigrasi Pematang Siantar, Jaya Saputra membenarkan adanya penangkapan TKA ilegal asal Cina.
Kedelapan TKA ilegal asal China tersebut yakni Liu Yuangbing, Chen Yao, Lu Lin, Wang Yanlin, Zhu Bixiu, Zhang Jiuming, Yang Tao dan Zhang Yuangang. PT Hangjun Indonesia diduga sebagai sponsor bisnis mereka.
Penangkapan TKA tersebut juga dibantu oleh Disnaker Pematang Siantar. Namun dari delapan WNA tersebut tidak semuanya ilegal. Karena tiga WNA memiliki KITAS (kartu izin tinggal terbatas/tetap). Sementara yang lima benar ilegal sehingga akan dipulangkan ke negara asal.
“Yang ilegal ada lima. Mereka akan kita pulangkan ke negara asal. Kalah tidak Rabu atau Kamis kita pulangkan,” ujar Jaya dikonfirmasi Harian Terbit, Selasa (2/5/2017).
(azm/arrahmah.com)