KUWAIT (Arrahmah.com) – Pengadilan Kuwait pada Senin (26/12/2016) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada seorang perempuan asal Filipina setelah ia dituduh bergabung dengan kelompok ISIS dan merencanakan penyerangan.
Keputusan yang belum final itupun menyerukan mendeportasi perempuan yang berusia 32 tahun itu setelah menjalani masa hukumannya.
Ia ditangkap pada Agustus lalu, dua bulan setelah tiba di negeri kaya minyak tersebut untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga
Pada saat itu, kementerian dalam negeri mengatakan ia telah mengaku menjadi anggota dari kelompok Negara Islam dan merencanakan serangan teroris di emirat. Perempuan itu, dikutip alaraby.co.uk mengatakan kepada penyelidik bahwa suaminya adalah seorang pejuang aktif ISIS di Libya dan memintanya untuk datang ke Kuwait dari Filipina sebagai pembantu rumah tangga, menurut kementerian.
Pada bulan Oktober, polisi Kuwait menangkap seorang sopir berkewarganegaraan Mesir yang juga dicurigai sebagai anggota dari ISIS, setelah ia menabrak sebuah truk sampah yang membawa lima orang Amerika.
Pihak berwenang di bulan Juli mengatakan mereka telah membongkar tiga sel ISIS yang merencanakan serangan, termasuk pemboman bunuh diri terhadap sebuah masjid Syiah dan kementerian dalam negeri.
Sebuah ledakan bom menewaskan 26 penikut Syiah pada bulan Juni tahun lalu ketika bomber meledakkan dirinya di sebuah kuil Syiah di Kuwait. Serangan tersebut merupakan yang terburuk dalam sejarah negara Teluk. (althaf/arrahmah.com)