KUWAIT (Arrahmah.com) – Pihak berwenang Kuwait pada Rabu (25/1/2017) mengeksekusi tujuh orang yang dihukum atas berbagai tuduhan kriminal, lapor Kuwait News Agency (KUNA).
Tujuh orang tersebut termasuk dua warga Kuwait dan dua warga Mesir, bersama dengan seorang warga Bangladesh, seorang warga Filipina dan Ethiopia, menurut seorang pejabat kejaksaan sebagaimana dikutip KUNA.
Salah satu dari dua warga negara Kuwait – Pangeran Faisal Abdullah Al-Jaber Al-Sabah – telah menjadi anggota dari keluarga yang berkuasa di negara itu yang dihukum karena membunuh keponakannya pada tahun 2010.
Eksekusi yang dilakukan pada hari Rabu itu telah disetujui oleh Emir Kuwait Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah.
(banan/arrahmah.com)