KUWAIT (Arrahmah.id) – Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait telah melarang para imam di Kuwait membaca ayat-ayat Al-Quran dengan membaca dari ponsel mereka atau salinan Al-Quran dalam bentuk kertas selama shalat wajib.
Kementerian tersebut menyerukan pada Kamis (4/4/2023) agar para imam menghafal ayat-ayat kitab suci umat Islam dengan baik sebelum melaksanakan shalat Tarawih, dan sebisa mungkin membaca Al-Quran dari hafalan mereka, surat kabar Al Rai melaporkan.
Asisten Wakil Menteri Urusan Masjid, Salah Al-Shilahi, meminta para imam di seluruh negeri untuk melakukan segala upaya untuk memenuhi pesan masjid dan menjalankan perannya dengan baik.
Beliau juga menekankan bahwa para imam harus membaca Al-Quran dengan benar dan tidak melanggar ketentuan intonasi dengan terlalu mengeraskan suara atau memanjangkan kata-kata.
Banyak umat Islam berpendapat bahwa imam shalat wajib tidak boleh membaca Al-Quran tanpa menghafalnya, namun mereka juga berpendapat bahwa jika diperlukan, diperbolehkan untuk melihat teks Al-Quran. (haninmazaya/arrahmah.id)