KUWAIT (Arrahmah.com) – Departemen Dalam Negeri memperingatkan dengan tegas orang yang terang-terangan makan di siang hari bulan Ramadhan. Undang-undang Kuwait telah menetapkan undang-undang yang menjatuhkan denda 100 dinar kuwait (setara dengan 355 dolar) atau penjara satu bulan bagi orang yang secara terang-terangan makan di siang hari bulan Ramadhan, Islammemo melaporkan.
Drektorat Media Keamanan pada Departemen Dalam Negeri Kuwait dalam pernyataannya pada hari Jum’at (27/6/2014) menyerukan kepada warga Kuwait dan orang-orang yang tinggal di Kuwait untuk “menjaga nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang berkaitan erat dengan bulan yang mulia ini, dan menghormati orang-orang yang berpuasa, dengan tidak makan secara terang-terangan di siang hari bulan Ramadhan.
Berdasar undang-undang yang berlaku di Kuwait, seorang yang secara terang-terangan makan di siang hari bulan Ramadhan akan dikenai hukuman “denda tidak lebih dari 100 dinar dan penjara tidak lebih dari satu bulan, atau salah satu dari keduanya”, seperti dikutip oleh Anatolia.
Pernyataan Direktorat tersebut mengisyaratkan bahwa Departemen Dalam Negeri Kuwait akan mengambil “langkah-langkah hukum untuk menjerat orang-orang yang mempergunakan hari-hari di bulan mulia ini untuk menarik simpati kaum muslimin dan mengelabui mereka dengan alasan kebutuhan, serta mengumpulkan sumbangan dan sedekah”.
Direktorat menegaskan bahwa sumbangan dan sedekah yang dikumpulkan harus diserahkan kepada pihak yang berwenang dan diakui oleh negara, untuk menjamin sampainya sumbangan dan sedekah tersebut ke tangan orang-orang yang membutuhkan.
Pihak-pihak yang mengumpulkan sumbangan dan sedekah selama bulan Ramadhan selalu meningkat setiap tahunnya di Kuwait.
Sementara itu Hai’ah Ru’yah Syar’iyah Kuwait mengumumkan bahwa hari Ahad (29/6/2014) adalah awal bulan Ramadhan 1435 H untuk penduduk Kuwait.
(muhib al majdi/arrahmah.com)