KOTA KUWAIT (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah mengumumkan bahwa mereka akan menangkap dan mendeportasi semua pengungsi dan imigran yang telah melanggar undang-undang residensi negara, khususnya mereka yang berasal dari Suriah dan Yaman, dan telah mulai menyerahkan sebagian kepada rezim Suriah, lansir MEMO pada Kamis (28/6/2018).
Pada Sabtu pekan lalu, surat kabar harian Kuwait Al-Rai mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya di Kementerian Dalam Negeri yang mengumumkan bahwa “kementerian telah menangkap puluhan warga Suriah dan Yaman dan akan mendeportasi mereka dari negara demi kepentingan publik.”
Empat puluh orang Suriah saat ini ditahan di penjara Kuwait menunggu deportasi. Mereka akan dibawa ke bandara dan dikirim langsung ke Suriah. Menurut surat kabar itu, sebanyak 85 warga Suriah dan Yaman akan dideportasi.
Sebuah komite dibentuk untuk mempelajari kondisi para ekspatriat, dengan ketua, Jaksa Umum Jendral Mohammad Rashed Al-Duaij, merekomendasikan orang-orang Suriah dan Yaman agar tidak dideportasi sampai situasi di negara asal mereka membaik. Namun tampaknya pemerintah belum mengindahkan rekomendasi tersebut.
Diperkirakan sekitar 146.000 warga Suriah saat ini tinggal di Kuwait, banyak di antaranya tinggal dan bekerja di sana sebelum tahun 2011. Penangkapan baru dapat mempengaruhi banyak dari mereka yang melarikan diri dari negara yang dilanda perang dan bergabung dengan keluarga mereka. (Althaf/arrahmah.com)