Oleh Rina Nurawani
Pendidik Sekolah Madania Parung Bogor
(Arrahmah.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan merespon langsung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memiliki catatan panjang mengenai buruknya pelaksanaan kurikulum 2013 yang diterapkan di semua sekolah pada pertengahan tahun ini. Laporan ini membuat menteri pendidikan dan kebudayaan ini secara resmi melayangkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah se Indonesia dengan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013. Ia memerintahkan sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 yang membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya menilai Kurikulum 2013 prematur dan harus diberhentikan.
Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.Beliau memaparkan berbagai masalah konseptual yang dihadapi kurikulum 2013 antara lain adalah ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum,kemudian soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Masalah teknis penerapan juga bermasalah seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.
Keputusan ini sontak membuat para kepala sekolah menjadi bingung. Walaupun mereka diperintahkan untuk kembali ke KTSP 2006, persoalannya tidak sesederhana itu karena mereka terikat perjanjian dengan penerbit buku. Pergantian kurikulum berakibat bagi digantinya buku paket yang semuanya sudah siap didistribusikan. Para guru, murid dan orang tua pun tak kalah bingung. Walaupun surat edaran ini hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang belum siap dengan implementasi Kurikulum 2013, mereka bertanya-tanya sebenarnya apa yang menjadi tujuan dan acuan pemerintah. Pergantian kurikulum ini ibarat menjadikan peserta didik kelinci percobaan. Pertanyaan besarnya kemudian adalah, apakah memang kurikulum 2013 tersebut harus diganti?Ataukah tetap menggunakan Kurikulum KTSP? Dan Kurikulum seperti apakah yang seharusnya diterapkan?
Telaah kritis Kurikulum di Indonesia
Sebenarnya banyak praktisi pendidikan menyambut Pro dan kontra terhadap pemberlakukan kurikulum 2013 mulai tahun ajar 2013/2014 kemarin. Pihak yang mendukung kurikulum kembalinya Kurikulum KTSP menyatakan bahwa kita memang belum siap menerapkan Kurikulum 2013.Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli atau kapan pun dalam format yang ada tampaknya tidak menimbulkan efek kualitatif yang signifikan bagi kemajuan bangsa.Mereka menambahkan bahwa kurikulum 2013asumsi-asumsi teoritisnya memang muluk, tetapi yang riil berubah dan mudah dilaksanakan hanya pengurangan jumlah mata pelajaran dan penambahan durasi pembelajaran di sekolah (Kompas. Com).Sebagian menyatakan bahwa kurikulum KTSP sudah usang karena tidak bisa mengatasi masalah masalah di Indonesia.
Mari kita melihat hal-hal yang mendasari dirubahnya Kurikulum Tingkat Satuan Pengajaran (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 tahun lalu. Pertama adalah alasan moral, kompetensi, bonus demografi, dan kemudian persepsi masyarakat. Akhlak generasi muda semakin brutal, tidak jujur, tidak disiplin. Generasi muda Indonesia banyak terlibat narkoba, perkelahian pelajar, plagiarisme, dan gemar mencontek. Globalisasi: WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA menuntut generasi muda untuk bergerak mengikuti perkembangan masyarakat global. Untuk itulah mengapa pemerintah harus mempersiapkan kurikulum yang siap diserap pasar. Masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, ekonomi berbasis pengetahuan, teknosains menuntut masyarakat untuk berubah. Isu ekonomi ini yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan ketahanan pangan menjadi kebutuhan yang mendesak.Bonus demografi- jumlah penduduk usia produktif yang melimpah akan membebani pembangunan bila tidak ditangani dengan benar. Konon, Indonesia sedang mempersiapkan Generasi Emas 100 tahun Indonesia merdeka. Untuk itulah dibutuhkan transformasi melalui pendidikan melalui digantinya Kurikulum yang lama. Kurikulum KTSPjuga diniai terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, dan kurang bermuatan karakterdan memang perlu diganti.
Untuk mengatasi masalah tersebut dan untuk menjawab tantangan ke depan tersusunlah Kurikulum 2013 untuk membentuk anak bangsa agar mempunyai kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, serta kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal. Diharapkan anak bangsa memiliki minat luas dalam kehidupan memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Namun, ternyata kenyataannya penerapan Kurikulum 2013 itu tidak semulus yang diharapkan. Ketidaksesuaian antara gagasan dan isi buku teks serta kendala teknis berupa sarana dan sumber daya guru menjadi hambatan yang membuat penerapan kurikulum 2013 tidak efektif.
Dengan mengkaji secara mendalam kurikulum 2013 maupun KTSP, bisa kita disimpulkan bahwa sebenarnya2 jenis kurikulum ini tidak akan bisa menyelesaikan masalah-masalah bangsa yang ada. Karena terdapat beberapa hal yang prinsip, yang justru bermasalah, antara lain: Landasan Kurikulum, Tujuan Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan Menengah, serta Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar (SD/SMP).Dengan menelaah lebih mendalam kita bisa melihat bahwa kurikulum 2013 maupun kembali ke KTSP bukanlah jawaban dari tantangan yang ada. Kurikulum-kurikulum inidisusun untuk melangengkan bangsa ini menjadi bangsa pengikut yang bingung menentukan arah pendidikan.
Bukan hanya mengganti Kurikulum, tetapi juga mengganti landasan Kurikulum
Landasan Filosofis pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan kognitif tetapi yang lebih penting adalah pencapaian efektif. Sedangkan landasan Yuridis pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31.bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang disediakan oleh negara. Namun kenyataannya secara filosofis dan yuridis tujuan pendidikan Indonesia tersebut sulit untuk dicapai. Ini terbukti dari sulitnya pemerintah mencari jalan agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses pendidikan disebabkan terbatasnya anggaran pendidikan. Minimnya belanja pendidikan disebabkan dana APBN kita yang terbatas. Tujuan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang mandiri pun terhambat jalan. Indonesia belum bisa membebaskan dirinya dari pengaruh ideologi pasar, yaitu ideologi kapitalis.
Berganti-gantinya kurikulum pendidikan Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai sekarang membuktikan betapa Indonesia masih terus mencari format agar tujuan pendidikan itu terwujud. Tercatat Tercatat 11 kali perubahan kurikulum sejak Indonesia merdeka. Belum sampai tuntas implementasi kurikulum yang satu, sudah harus diganti dengan kurikulum yang lain. Semua itu adalah bukti bahwa sistem pendidikan dengan landasan yang tidak shahih akan menghasilkan produk yang lemah yang selalu mengikuti keinginan pasar.
Dalam pandangan Islam semua landasan harus bersumber dari akidah Islam, termasuk landasan kurikulum dan tidak boleh bertentangan dengan akidah Islam. Karenanya kurikulum negara Islam berlandaskan pada akidah Islam.Akidah Islam sebagai asas seorang muslim dalam hal keyakinan dan perbuatan untuk menilai apakah sesuatu dapat diambil atau harus ditinggalkan.
“Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3]: 85).
Di dalam Islam,konsep pembelajaran disampaikan secara menyeluruh bahwaIslam mewajibkan setiap muslim memikirkan citptaan Allah swt, alam semesta, manusia, kehidupan ( QS Ali Imran :191; Al ghasiyah:17; dll.)Islam mewajibkan setiap muslim terikat dengan hukum syara’ dalam aturan kehidupannya, perbuatannya, kecenderungannya (QS Al Hashr : 7; At Taubah : 23, dll.) Tsaqofah Islam adalah pengetahuan-pengetahuan yang menjadikan aqidah Islam sebagai sebab pembahasannya. Penyampaian materi harusTalqiyan fikriyyan : yaitu pemikiran yang disampaikan melalui perjumpaan.Materi Tsaqafah Islam yang diajarkan pada jenjang setingakat SD,SMP, SMA: a.l: Ushul fiqh, Bahasa Arab, Tafsir. Pengetahuan, sain tekhnologi dan keterampilan pemenuhan kebutuhanhidup hingga tingkat terbaik . Kehidupan terbaik, didasarkan pada pendapat pakar bidang bersangkutan( QS Al Qashas:77) “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia..”
Landasan ini tidak akan berganti mengikuti keinginan dan selera pasar. Kurikulum negara Islam dibuat semata-mata untuk menyiapkan setiap manusia agar dapat dengan mudah beribadah kepada Sang Pencipta saja. Produk-produk yang diciptakan dan dihasilkan dipakai sepenuhnya untuk memenuhi perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Kurikulum yang ada juga didisain dalam rangka membentuk seorang manusia dengan martabat tertinggi dan mulia, baik dia beragama Islam maupun bukan.
Kurikulum sekular vs Kurikulum Islam yang agung
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Dilihat dari tujuan dan landasannya, kita bisa melihat bahwa Indonesia memakai standar ganda. Di satu sisi ia menginginkan manusia yang taat beragama dengan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, disisi lain ia menginginkan manusia yang demokratis, yang harus rela memisahkan kehidupan privat yang diatur oleh Tuhan dan kehidupan publik yang sekular. Standar ganda inilah yang menyebabkan kita kebingungan menentukan arah pendidikan. Alih-alih membentuk kepribadian luhur, malah terlihatpotret masyarakat yang bingung yang terwakili dengan kurikulum yang membingungkan.
Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dalam Negara Islam adalah Pertama, Membentuk Generasi Berkepribadian Islam. Yaitu membentuk pola tingkah laku anak didik yang berdasarkan pada akidah Islam, senantiasa tingkah lakunya mengikuti Al Qur’an. Identitas itu menjadi kepribadian yang tampak pada pola berpikir dan pola bersikapnya yang didasarkan pada ajaran Islam QS 3:191, QS 9:24. Kedua, Menguasai Ilmu Kehidupan (Keterampilan dan Pengetahuan). Menguasai Ilmu pengetahuan dan tehnologi diperlukan untuk mengarungi kehidupan diperlukan, agar dapat berinteraksi dengan lingkungan, menggunakan peralatan, mengembangkan pengetahuan sehingga bisa inovasi dan berbagai bidang terapan yang lain. Ketiga, Mempersiapkan anak didik memasuki jenjang sekolah berikutnya. Pada perguruan tinggi ilmu yang didapat tersebut bisa dikembangkan sampai derajat Pakar, Inovator, serta mujtahid yang mumpuni.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 maupun Kurikulum KTSP atau apapun bentuknya selain Kurikulum Islam tidak bisa menyelesaikan masalah rendahnya kualitas pribadi / akhlaq siswa. Kurikulum ini juga tidak akan mampu mencetak generasi muda yang tangguh menghadapi tantangan global masa depan, kecuali menjadi pembebek sistim politik demokrasi liberal, dan menjadi pekerja untuk sistim ekonomi kapitalis liberal. Tidak akan lahir para inovator, dan scientist yang mumpuni di bidangnya kecuali mereka yang memang sejalan dengan ideologi pasar. Sistim pendidikan negara Islamdengan dasar akidah Islam yang akan menghasilkan generasi cemerlang.
Menunda implementasi kurikulum 2013 karena sumber daya manusia yang siap, juga menerapkan kurikulum KTSP yang usang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman bukanlah jawaban dari kompleksnya masalah pendidikan di Indonesia. Kita membutuhkan landasan bernegara yang baru yang mampu memberikan arah yang jelas bagi pendidikan kita. Kita juga membutuhkan kurikulum baru yang berjalan dengan landasan negara yang benar. Dasar negara Islam, yang menerapkan seluruh hukum-hukum Islam, yang dipimpin oleh seorang khilafah dalam naungan negara khilafah Islamiyah adalah jawaban dari kebingungan masyarakat akibat kerap bergantinya kurikulum pendidikan. Dengannya kita akan meraih kemulian baik di dunia maupun di akhirat. Adapun cara maupun pendekatan yang dipakai, bisa diambil dari peradaban mana saja selama itu tidak bertentangan dengan akidah Islam.
“Kaum muslimin bisa kembali kepada kejayaan mereka di masa lalu dan memimpin dunia dalam bidang politik dan keilmuan, sebagaimana yang mereka rasakan pada masa lalu, apa bila mereka kembali kepada pemahaman hakekat kehidupan dalam Islam dan ilmu-ilmu yang dianjurkan oleh Islam untuk dipelajari” (Sejarawan, George Sarton. Dikutip dari bukunya “Timur Tengah dalam Literatus Amerika”)
(*/arrahmah.com)